Learning Islam
this site the web

Hukum Shalat Bagi Yang Tidak Hafal Surat Al Fatihah



Segala puji hanya milik Allah Subanahuwata’ala, Rabb seluruh alam dan salam serta shalawat atas Nabiyina waHabibina Muhammadin shalalahu’alaihiwasalam wa ba’du.

Shalat adalah tiang agama, rukun islam yang kedua setelah syahadat sebagai kewajiban dalam islam yang harus dikerjakan setelah orang memasuki usia baligh ataupun seseorang baru masuk islam. Shalat pula sebagai sarana bermunjat seorang hamba dan Rabbnya. Shalat pulalah yang akan pertama dihisab oleh Allah pada hari kiamat, jika baik amalan shalat seorang hamaba maka baik pulalah seluruh amalannya. Barang siapa bisa menunaikan dengan baik dan benar maka Allah Subanahuwata’ala juga menjamin pada mereka kebaikan, cahaya dan keselamatan serta masuk surga na'im.



Sebaliknya, para ulama berpendapat akan kafirnya orang muslim yang meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja, Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Para shahabat Rasulullah mereka tidak melihat suatu amalpun jika ditinggalkan menjadikan kufur kecuali Shalat (HR. Ahmad dan Malik dan yang lainnya, Lihat Shahih Al Jami' /32338). Sebaik-baik amalan dalam islam adalah apabila di kerjakan dengan hanya mengharap keidhaaNya serta mengikuti petunjuk Qudwah terbaik Yaitu petunjuk nabi Muhammad, begitu pula shalat. Rasulullah shalalahu’alaihiwasalam bersabda: Slalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat (Muttafun 'alaih). Sayangnya urgensi dan kemulian ibadah shalat ini masih banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengetui, hal ini tentu dapat kita saksikan secara langsung dimasyarakat kita.

Pembahasan fiqh terkait tentang shalat sebenarnya cukup panjang, tetapi disini saya cuma akan membatasai dulu tentang bagaimana shalat bagi yang tidak bisa atau belum benar bacaan Al Fatihahnya yang saya ambil dari penjelasan yang paling kuat- Allahu a’alam- oleh para ulama. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya shalat yang tidak dibacakan didalamnya surat al Fatihah maka shalat itu tidak sah. Pembahasan tentang hukum shalat yang tidak dibacakan surat Al Fatihah termasuk didalamnya pula berlaku hukum shalat bagi yang bacaan surat Al Fatihahnya belum benar.

Berikut tata cara shalat bagi mereka yang belum hafal atau belum benar bacaan Al Fatihah-nya.

1. Harus segera belajar dan bersunguh-sungguh belajar sampai benar bacaannya.

Imam Al Qurtubi berkata: Dia harus segera memulai belajar surat al-Fatihah, dengan sungguh-sungguh tidak lebih dari itu, sampai meninggal. Jika tidak mampu dan dia telah bersungguh-sungguh maka Allah Subanahuwata’ala memberikan udzur padanya. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Jika dia bermalas-malasan untuk belajar maka dia berkewajiban mengganti shalat-shalat yang dia tidak membaca Al-Fatihah didalamnya karena telah meninggalkan yang wajib padahal dia mampu.

2. Saat sedang dalam proses belajar atau tidak mampu belajar, maka wajib baginya menjaga shalat jamaah sehingga bermakmum kepada imam yang bacaannya benar.

3. Jika tidak menemukan shalat jamaah maka ada perinciaannya, yaitu:

a. Jika tidak bisa sama sekali membaca surat Al Fatihah ataupun surat lain dalam Al Qur'an dan yang mampu hanya dzikir, maka dianjurakan baginya membaca dzikir kepada Allah semampunya.

b. Jika yang dia mampu cuma sebagian dari surat Al fatihah dan sedikit ayat dari Al Qur'an selain Al Fatihah maka dia dibolehkan baginya membaca sebagian dari surat Al fatihah yang dia mampu kemudian membaca ayat lain yang dia mampu atau dzikir kepada Allah Subanahuwata’ala, dibolehkan membaca dzikir saja jika dia tidak hafal satu ayatpun dari Al Qur'an. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Al Hakim: Ada seorang sahabat datang kepada Rasulullah shalalahu’alaihiwasalam dan bertanya: Wahai Rasulullah ajari aku sesuatu yang mencukupkan bagiku dari Al Qur'an karena sesungguhnya aku tidak bisa membaca. Kemudian beliau bersabda: Bacalah Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaha illallah wallahu akbar walaa haula walaa quwwata illa billah.

4. Jika tidak menemukan shalat jamaah dan tidak bisa membaca satu ayatpun dari Al Qur’an termasul Al Fatihah tetapi mampu berdzikir, maka diwajibkan shalat sesuai kemampuannya yaitu shalat sendirian dan membaca dzikir yang dia mampu dengan dzikir-dzikir yang dicontohkan oleh Rasulullah shalalahu’alaihiwasalam seperti membaca Bacalah Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaha illallah wallahu akbar walaa haula walaa quwwata illa billah dan boleh diulang-ulang sampai sepadan dengan panjang bacaan Al Fatihah karena kedudukan dzikir tersebut menggantikan surat Al Fatihah.

5. Jika tidak menemukan shalat jamaah dan tidak bisa membaca satu ayatpun dari Al Qur’an serta tidak mampu berdzikir, maka tetap diperintahkan shalat. Hendaknya dia tetap shalat dengan diam tanpa membaca apapun tetapi diajurkan untuk khusu’ walaupun dalam keadaan shalat seperti itu.

Allahu a’lam washallahu alaa Nabiyina waHabibina Muhammadin wa’alaa alihi wa ashhaabihi ajma’in.

0 komentar:

Posting Komentar